Hai! apa kabar Semua? tentu baik kan?
dihari ini saya akan menjelaskan kewajiban yang harus dilakuakan oleh Wajib Pajak PP 46.
nah Wajib Pajak Tersebut mempunyai 2 kewajiban, yaitu yang pertama membayar Pajak dan yang kedua Melaporkan Pajak. cukup itu saja.
Nah untuk membayar pajak itu dilakukan sebulan sekali tetapi tidak boleh lebih dari tanggal 15 bulan berikutnya. seperti contohnya membayar pajak bulan januari, nah itu gak boleh lebih dari tanggal 15 bulan februari. untuk membayar pajak diperlukan adanya ID-Billing. untuk ID billing akan saya jelaskan di artikel berikutnya.
Nah untuk membayar pajak itu dilakukan sebulan sekali tetapi tidak boleh lebih dari tanggal 15 bulan berikutnya. seperti contohnya membayar pajak bulan januari, nah itu gak boleh lebih dari tanggal 15 bulan februari. untuk membayar pajak diperlukan adanya ID-Billing. untuk ID billing akan saya jelaskan di artikel berikutnya.
Setelah membayar pajak tiap bulannya Wajib Pajak Wajib untuk melaporkan Pajak setiap tahun sekali saja dan itu tidak boleh lebih dari tanggal 31 bulan Maret. untuk cara Pelaporannya juga saya akan share di artkel berikut nya.
Ditunggu saja.. apabila ada pertanyaan Kalian bisa komen di bawah. Semoga wawasan kalian tentang Pajak makin bertambah!
Sampai Jumpa!
Sampai Jumpa!
Kewajiban Wajib Pajak PP46
Unknown
Agustus 29, 2017

Apakah kalian pernah mendengar kata - kata Wajib Pajak PP 46?
Belum ya? haha..
ini merupakan Wajib Pajak yang termasuk dalam kategori PP nomor 46 tahun 2013 :
- WP OP atau WP badan tidak termasuk BUT; dan
- Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Nah Jika kalian adalah seorang Pengusaha yang peredaran brutonya tidak lebih dari 4,8 M dalam satu tahun , maka anda termaasuk dalam WP PP46. begitu sebutannya.
Terimakasih!
Wajib Pajak PP 46?
Unknown
Agustus 27, 2017

Hai! Apa kabar teman semua?
tentu baik kan? artikel kali ini saya akan membahas tentnag Pajak Penghasilan.
langsung saja,
Pajak penghasilan atau biasa disebut PPh Pasal 25 adalah Pajak yang dibebankan kepada orang pribadi, Perusahaan, atau badan hukum yang sudah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak.
Nah Pajak disini juga mempunyai subjek Pajak dan Objek Pajak nya. apa sajakah itu?
SUBJEK PAJAK :
- Orangt Pribadi
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
- Badan
- Bentuk Usaha Tetap
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI :
- Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 Bulan dan juga mempunyai niatan untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang dibangun/didirikan/bertempat kedudukan di Indonesia baik merupakan Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, BUMN/BUMD,dl
SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI :
Tentunya ini merupakan kebalikan dari Subjek Pajak dalam Negeri, sseperti Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dan tidak mempunyai niatan untuk bertempat tinggal di Indonesia..
OBJEK PAJAK :
Nah objek pajak ini sering disebut "Setiap tambahan Ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk Konsumsi atau untuk menambah kekayaan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
Trus Pajak penghasilan sebenarnya tuh gimana?
nah disini saya akan menjelaskan dengan memberikan contoh agar kalian lebih mudah untuk memahaminya,
Contohnya saya bekerja disuatu perusahaan atau bisa juga saya bekerja sebagai usahawan, dari pekerjaan pasti saya dapet penghasilan kan.. atau sebutannya tuh gaji. nah dari penghasilan/Gaji Tersebut di potong Pajak dengan menggunakan tarif nya masing masing. setelah otu hasil pajak yang didapatkan digunakan untuk pembangunan negara dan kesejahteraan rakyat. seperti contohnya pembanguna Jalan, Rumah sakit, Sekolah, subsidi Pangan dan BBM, lalu Penanggulangan Bencana Alam, dll
Nah kurang lebih penjelasannya seperti itu. jadi PPh itu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan atau gaji kita..
Trus Pajak penghasilan sebenarnya tuh gimana?
nah disini saya akan menjelaskan dengan memberikan contoh agar kalian lebih mudah untuk memahaminya,
Contohnya saya bekerja disuatu perusahaan atau bisa juga saya bekerja sebagai usahawan, dari pekerjaan pasti saya dapet penghasilan kan.. atau sebutannya tuh gaji. nah dari penghasilan/Gaji Tersebut di potong Pajak dengan menggunakan tarif nya masing masing. setelah otu hasil pajak yang didapatkan digunakan untuk pembangunan negara dan kesejahteraan rakyat. seperti contohnya pembanguna Jalan, Rumah sakit, Sekolah, subsidi Pangan dan BBM, lalu Penanggulangan Bencana Alam, dll
Nah kurang lebih penjelasannya seperti itu. jadi PPh itu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan atau gaji kita..
Apa itu Pajak Penghasilan?
Unknown
Agustus 27, 2017
Hai! Bertemu kembali dengan saya!
Pada Artikel kali ini saya akan membahas tentang Apa Itu NPWP?
nah setiap kalian mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak. kalian akan mendapatkan sebuah kartu identitas yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasanya disebut NPWP.
Menurut Wikipedia : Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sudah jelas kan apa itu NPWP?
nah sekarang saya jelaskan apa sih kegunaannya NPWP itu?
jadi NPWP ini memiliki beberapa fungsi, yaitu :
1. Sebagai Alat administrasi perpajakan
2. Identitas bahwa kamu telah menjadi Wajib Pajak
3. Apabila kalian mau mengajukan kredit, mendaftar dibank, dan membuat paspor kalian akan memerlukan NPWP ini.
Yap! itulah gambaran dari NPWP.
Apabila ada kesalahan mohon maaf.
saya ucapkan Terimakasih!!
Apa Itu NPWP?
Unknown
Agustus 23, 2017

Hai,
Selamat pagi Perkenalkan nama saya mukhammad Jirjiys Khabibie. pada
artikel kali ini satya akan membahas tentang Apa itu Pajak?
Nah
bagi kalian yang belum mengerti apa itu pajak kalian berada di
artikel yang tepat.
Langsung
saja.
Menurut
wikipedia : Pajak (dari
bahasa Latin taxo;"rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan
undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas
jasa secara langsung.
Gimana?
apakah masih bingung dengan pengertian seperti itu?
Oke..
akan saya perjelas. Jadi, Pajak itu Iuran atau pungutan wajib oleh rakyat kepada negara yang bersifat memaksa, serta manfaat dari hasil pajak tersebut tidak akan dirasakan secara langsung, karena pajak ini bukan untuk kepentingan pribadi saja, tetapi untuk seluruh rakyat indonesia.
Jadi, Hasil dari pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan negara seperti, perbaikan/pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bangun Rumah Sakit, Subsidi Pangan dan BBM, Penanggulangan Bencana, dll.
Jadi, Hasil dari pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan negara seperti, perbaikan/pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bangun Rumah Sakit, Subsidi Pangan dan BBM, Penanggulangan Bencana, dll.
Gimana?
sudah ada gambaran tentang pajak dipikiran kalian kan? Kurang lebih nya seperti itu, semoga artikel ini bermanfaat dan mempermudah kalian dalam memahami Pajak.
Sekian
dari saya terimakasih
Apa Itu Pajak?
Unknown
Agustus 17, 2017
