Minggu, 27 Agustus 2017

Wajib Pajak PP 46?

Apakah kalian pernah mendengar kata - kata Wajib Pajak PP 46?
Belum ya? haha..
ini merupakan Wajib Pajak yang termasuk dalam kategori PP nomor 46 tahun 2013 :
  1. WP OP atau WP badan tidak termasuk BUT; dan
  2. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Nah Jika kalian adalah seorang Pengusaha yang peredaran brutonya tidak lebih dari 4,8 M dalam satu tahun , maka anda termaasuk dalam WP PP46. begitu sebutannya.
Terimakasih!

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

2 komentar:

  1. Penghassilan saya dibawah 2jt, apa masih harus bayar pajak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya, harus bayar. Karena saudara telah memiliki penghasilan dari usaha saudara, jadi harus membayarkan kewajiban untuk membayar Pajak penghasilannya. :)

      Hapus

Start Work With Me

Contact Us
JOHN DOE
+123-456-789
Melbourne, Australia

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog