Wajib Pajak PP 46?
Apakah kalian pernah mendengar kata - kata Wajib Pajak PP 46?
Belum ya? haha..
ini merupakan Wajib Pajak yang termasuk dalam kategori PP nomor 46 tahun 2013 :
- WP OP atau WP badan tidak termasuk BUT; dan
- Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Nah Jika kalian adalah seorang Pengusaha yang peredaran brutonya tidak lebih dari 4,8 M dalam satu tahun , maka anda termaasuk dalam WP PP46. begitu sebutannya.
Terimakasih!
Penghassilan saya dibawah 2jt, apa masih harus bayar pajak?
BalasHapusYa, harus bayar. Karena saudara telah memiliki penghasilan dari usaha saudara, jadi harus membayarkan kewajiban untuk membayar Pajak penghasilannya. :)
Hapus