Kewajiban Wajib Pajak PP46
Hai! apa kabar Semua? tentu baik kan?
dihari ini saya akan menjelaskan kewajiban yang harus dilakuakan oleh Wajib Pajak PP 46.
nah Wajib Pajak Tersebut mempunyai 2 kewajiban, yaitu yang pertama membayar Pajak dan yang kedua Melaporkan Pajak. cukup itu saja.
Nah untuk membayar pajak itu dilakukan sebulan sekali tetapi tidak boleh lebih dari tanggal 15 bulan berikutnya. seperti contohnya membayar pajak bulan januari, nah itu gak boleh lebih dari tanggal 15 bulan februari. untuk membayar pajak diperlukan adanya ID-Billing. untuk ID billing akan saya jelaskan di artikel berikutnya.
Nah untuk membayar pajak itu dilakukan sebulan sekali tetapi tidak boleh lebih dari tanggal 15 bulan berikutnya. seperti contohnya membayar pajak bulan januari, nah itu gak boleh lebih dari tanggal 15 bulan februari. untuk membayar pajak diperlukan adanya ID-Billing. untuk ID billing akan saya jelaskan di artikel berikutnya.
Setelah membayar pajak tiap bulannya Wajib Pajak Wajib untuk melaporkan Pajak setiap tahun sekali saja dan itu tidak boleh lebih dari tanggal 31 bulan Maret. untuk cara Pelaporannya juga saya akan share di artkel berikut nya.
Ditunggu saja.. apabila ada pertanyaan Kalian bisa komen di bawah. Semoga wawasan kalian tentang Pajak makin bertambah!
Sampai Jumpa!
Sampai Jumpa!
0 komentar:
Posting Komentar