Apa itu Pajak Penghasilan?
Hai! Apa kabar teman semua?
tentu baik kan? artikel kali ini saya akan membahas tentnag Pajak Penghasilan.
langsung saja,
Pajak penghasilan atau biasa disebut PPh Pasal 25 adalah Pajak yang dibebankan kepada orang pribadi, Perusahaan, atau badan hukum yang sudah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak.
Nah Pajak disini juga mempunyai subjek Pajak dan Objek Pajak nya. apa sajakah itu?
SUBJEK PAJAK :
- Orangt Pribadi
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
- Badan
- Bentuk Usaha Tetap
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI :
- Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 Bulan dan juga mempunyai niatan untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang dibangun/didirikan/bertempat kedudukan di Indonesia baik merupakan Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, BUMN/BUMD,dl
SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI :
Tentunya ini merupakan kebalikan dari Subjek Pajak dalam Negeri, sseperti Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dan tidak mempunyai niatan untuk bertempat tinggal di Indonesia..
OBJEK PAJAK :
Nah objek pajak ini sering disebut "Setiap tambahan Ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk Konsumsi atau untuk menambah kekayaan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
Trus Pajak penghasilan sebenarnya tuh gimana?
nah disini saya akan menjelaskan dengan memberikan contoh agar kalian lebih mudah untuk memahaminya,
Contohnya saya bekerja disuatu perusahaan atau bisa juga saya bekerja sebagai usahawan, dari pekerjaan pasti saya dapet penghasilan kan.. atau sebutannya tuh gaji. nah dari penghasilan/Gaji Tersebut di potong Pajak dengan menggunakan tarif nya masing masing. setelah otu hasil pajak yang didapatkan digunakan untuk pembangunan negara dan kesejahteraan rakyat. seperti contohnya pembanguna Jalan, Rumah sakit, Sekolah, subsidi Pangan dan BBM, lalu Penanggulangan Bencana Alam, dll
Nah kurang lebih penjelasannya seperti itu. jadi PPh itu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan atau gaji kita..
Trus Pajak penghasilan sebenarnya tuh gimana?
nah disini saya akan menjelaskan dengan memberikan contoh agar kalian lebih mudah untuk memahaminya,
Contohnya saya bekerja disuatu perusahaan atau bisa juga saya bekerja sebagai usahawan, dari pekerjaan pasti saya dapet penghasilan kan.. atau sebutannya tuh gaji. nah dari penghasilan/Gaji Tersebut di potong Pajak dengan menggunakan tarif nya masing masing. setelah otu hasil pajak yang didapatkan digunakan untuk pembangunan negara dan kesejahteraan rakyat. seperti contohnya pembanguna Jalan, Rumah sakit, Sekolah, subsidi Pangan dan BBM, lalu Penanggulangan Bencana Alam, dll
Nah kurang lebih penjelasannya seperti itu. jadi PPh itu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan atau gaji kita..
0 komentar:
Posting Komentar